Tahun 2015 ini, Kementerian Agama
kembali membuka Sertifikasi Dalam Jabatan bagi Guru Raudlatul Athfal (RA), dan
Madrasah. Sertifikasi bagi Guru RA dan Madrasah tahun 2015 ini melalui jalur
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau yang biasa dikenal sebagai PLPG.
Untuk dapat mengikuti Sertifikasi Dalam Jabatan ini, seorang guru RA dan
Madrasah harus memenuhi beberapa kriteria dan syarat. Kriteria dan syarat
peserta Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 diatur berdasarkan Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Dalam
Jabatan Tahun 2015.
Adapun kriteria dan syarat Sertifikasi
Guru Tahun 2015 tersebut adalah sebagai berikut :
- Berstatus Guru Tetap. Status
Guru Tetap ini dibuktikan dengan :
- Surat Keputusan (SK) dari
kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS
- SK sebagai guru tetap
diterbitkan Yayasan / Penyelenggara Pendidikan bagi Non PNS
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan) aktif
- Aktif mengajar di RA/Madrasah
yang menjadi satminkal, atau tempat tugas induk dengan sekurang-kurangnya
memiliki beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per minggu
- Berusia maksimal 58 (lima puluh
delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015
- Memiliki kualifikasi akademik
minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang
memiliki izin penyelenggara
- Guru yang belum S-1 dapat
mengikuti jika telah berusia 50 tahun (per 1 januari 2015) dan mempunyai
pengalaman kerja minimal 20 tahun sebagai guru atau memiliki golongan IV/a.
- Guru yang mengajar tidak
sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5
tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
- Memiliki masa kerja sebagai
guru minimal 10 tahun (per 31 Desember 2015) pada satuan pendidikan formal
secara akumulatif. Atau telah menjadi guru RA/madrasah per 31 Desember
2005 secara terus-menerus hingga saat ini.
Penetapan calon peserta sertifikasi
bagi guru RA/Madrasah dalam jabatan tahun 2015 tersebut diambil berdasarkan
data hasil verval melalui program PADAMU NEGERI. Padamu Negeri adalah
verval yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia melalui situs www.padamu.siap.web.id.
Selain melalui jalur PLPG, Guru
RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi
sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). Syarat pemberian sertifikat
pendidik melalui jalur PSPL antara lain :
- Memiliki kualifikasi akademik
magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam
bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran
atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan
mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau
- Memiliki golongan
serendah-rendahnya IV/c
Itulah kriteria dan syarat
Sertifikasi Guru RA dan Madrasah dalam Jabatn Tahun 2015. Bagi guru Madrasah
dan RA yang telah memenuhi syarat-syarat dan kriteria di atas bisa
mempersiapkan diri melalui berbagai tahapannya.